Cara Memperoleh Sertifikasi Organik bagi Peternakan Lebah

Memperoleh sertifikasi organic pada peternakan lebah merupakan salah satu impian dan cita-cita besar dari setiap pembudidaya. Dengan diperolehnya sertifikat ini maka kualitas produk perlebahan yang di budidayakan, menjadi lebih terjamin dan tentunya akan meningkatkan nilai jual produk lebah dari peternakan kita.
Trend dunia ‘kembali ke produk alami’ bukan hanya membuka peluang bisnis yang besar, namun juga membuka ruang pemalsuan dan atau perekayasaan produk-produk alami yang semestinya tetap terjaga kealamiannya. Sertifikasi organic merupakan solusi besar untuk melindungi konsumen dari kenakalan para produsen pangan organic yang tidak bertanggung-jawab.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan berbagi informasi tentang cara memperoleh sertifikasi organic bagi peternakan lebah secara umum sesuai dengan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) SNI  01-6729 –XXXX tentang Sistem Pangan Organik, artinya peraturan ini tidak hanya berlaku pada lebah madu (A. Meilvera, A. Cerana) namun berlaku pula pada jenis lebah lain yang menghasilkan madu seperti lebah trigona.


Terlebih dahulu kita perlu memahami prinsip umum peternakan lebah organic, yaitu:
1)      Peternakan lebah adalah aktifitas penting yang memberikan sumbangan terhadap perbaikan lingkungan produksi pertanian kehutanan melalui aksi polinasi yang dilakukan lebah.
2)      Perlakuan dan pengelolaan koloni lebah harus menghargai prinsip-prinsip pertanian organik.
3)      Areal penggembalaan/pengangonan harus cukup luas untuk menghasilkan nutrisi yang tepat dan cukup serta akses terhadap sumber air sesuai dengan standar organik.
4)      Sumber nektar alami dan polen berasal dari tanaman organik dan/atau vegetasi alami (liar).
5)      Untuk menjaga kesehatan lebah tidak boleh menggunakan obat/pestisida sintetis. Dianjurkan melakukan tindakan pencegahan melalui upaya pemuliaan (seleksi keturunan) yang memiliki sifat keunggulan, penempatan koloni lebah dalam lingkungan yang kondusif dengan kecukupan pangan yang menjaga serta praktek pengelolaan yang tepat.
6)      Sarang lebah harus terbuat dari bahan alami yang terhindar dari bahan kontaminan yang tidak akan menyebabkan kontaminasi terhadap produk lebah dan lingkungannya.

Penempatan Koloni

Setelah memahami prinsip dasar di atas maka kita patut mematuhi penempatan koloni lebah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, yaitu:
1)      Jika lebah ditempatkan pada areal alami, pertimbangan harus diberikan kepada populasi serangga lokal. Penempatan koloni lebah harus di areal yang tanamannya sedang mulai berbunga yang secara spontan akan merangsang koloni lebah untuk menghasilkan produk madu.
2)      Koloni lebah untuk peternakan ditempatkan di areal dimana vegetasi alami atau yang ditanam sesuai dengan ketentuan-ketentuan produksi pertanian organik. Petani lebah perlu memiliki peta areal tanaman sumber pakan lebah.
3)      Peternak lebah harus memastikan zona dimana koloni lebah yang memenuhi ketentuan ini, tidak ditempatkan pada lokasi yang dilarang karena alasan sumber kontaminasi dengan bahan-bahan yang dilarang, misalnya GMO (transgenik) atau kontaminan lingkungan.

Pakan

Dalam masa paceklik, pemberian subsidi pakan pengganti pada koloni dapat dilakukan untuk menghindari kekurangan pakan karena faktor cuaca atau yang lain. Dalam kasus seperti ini, madu yang diproduksi secara organik atau gula harus digunakan jika tersedia. Pemberian pakan harus dilakukan hanya antara masa panen madu terakhir hingga masa mulai nektar berikutnya. Batas waktu harus ditetapkan oleh peternak sesuai dengan kondisi setempat. Selama pemberian subsidi sirup, peternak tidak diperkenankan memanen produk madu.

Masa Konversi

Peternakan lebah konvensional yang ingin beralih ke sistem peternakan lebah organik harus menjalani masa konversi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak waktu panen terakhir. Selama masa konversi, sisiran sarang dapat diganti dengan sisiran lebah yang organik. Sarang lebah non organik harus dipanen terlebih dahulu agar digantikan dengan sarang organik oleh koloni lebah. (berlaku untuk budidaya lebah bersengat).

Asal Lebah

1)      Koloni lebih non organik dapat dikonversi ke koloni lebah organik. Jika tersedia, koloni lebah berasal dari koloni lebah organik. Jika tidak tersedia, koloni lebah non organik dapat dikonversi ke koloni organik setelah diternakkan dalam kawasan pertanian organik selama minimum 3 (tiga) bulan.
2)      Dalam pemilihan jenis lebah, harus diperhatikan pada kemampuan lebah untuk beradaptasi pada kondisi lokal, vitalitas dan ketahanannya terhadap hama dan penyakit.

Kesehatan Lebah

1)      Kesehatan koloni lebah harus dijaga dengan praktek manajemen yang baik, dengan penekanan pada perlindungan terhadap gangguan hama dan penyakit melalui proses seleksi pemuliaan dan pengelolaan sarang lebah. Hal ini menyangkut :
(a)          Penggunaan lebah hasil seleksi yang bisa beradaptasi baik terhadap kondisi lokal;
(b)         Pembaruan ratu lebah jika diperlukan;
(c)          Pembersihan peralatan secara teratur;
(d)         Penggantian sisiran sarang lebah secara teratur;
(e)          Ketersediaan polen dan madu yang cukup dalam sarang lebah;
(f)          Inspeksi sarang lebah secara sistematik untuk mendeteksi kelainan;
(g)         Pengendalian lebah jantan secara sistematik dalam sarang lebah;
(h)         Pemusnahan bahan dan sarang lebah yang terkontaminasi.

2)      Untuk pengendalian hama dan penyakit, bahan-bahan berikut dapat digunakan :
(a)           Asam laktat, oksalat dan asetat;
(b)          Asam format;
(c)           Belerang;
(d)          Minyak esterik alami (mentol, kamper, eukaliptol, dan sebagainya)
(e)           Bacillus thuringiensis;
(f)           Asap dan api secara langsung.

3)      Jika cara-cara pencegahan gagal, maka penggunaan produk obat-obatan veteriner dapat diperbolehkan dengan catatan bahwa :
(a)     Preferensi diberikan kepada perlakuan fitoterapi dan homeopati.
(b)     Jika alopati kimia sintetis digunakan, maka produk madu tidak bisa dikategorikan sebagai produk organik.
(c)     Setiap perlakuan veteriner harus secara jelas didokumentasikan.
(d)    Praktek pembasmian pejantan diperbolehkan hanya jika terjadi serangan hama Verroa destructor.

Pengelolaan

1)       Fondasi sarang harus terbuat dari lilin lebah yang diproduksi secara organik.
2)        Pemanenan madu berikut anak lebah (larva dan pupa) tidak diperkenankan.
3)        Mutilasi, seperti pemangkasan sayap lebah ratu tidak boleh dilakukan.
4)        Penggunaan bahan kimia sintetis untuk repellent (pengusir) dilarang selama operasi panen madu.
5)        Pengasapan harus dilakukan seminimal mungkin. Bahan yang digunakan untuk pengasapan harus dari bahan alami atau dari bahan-bahan yang diperbolehkan menurut pedoman ini.
6)        Suhu dijaga serendah mungkin selama ekstraksi dan pemrosesan produk yang berasal dari ternak lebah.
7)        Dalam pemanenan madu, tidak boleh menggunakan sarana yang berasal dari bahan logam yang korosif seperti besi, aluminium, tembaga dll.


Dokumentasi dan rekaman

Operator harus menjaga serta selalu memperbaharui catatan secara detil hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kaidah-kaidah sebagaimana ketentuan ini.
1)    Untuk setiap butir yang relevan perlu tersedia Standar Prosedur Operasional (SPO) yang  terdokumentasi.
2)    Untuk setiap butir yang relevan harus terdapat catatan atau rekaman yang terdokumentasi untuk membuktikan pemenuhan terhadap standar ini.
3)    Petani lebah memiliki peta areal penempatan/keberadaan koloni lebah.

Pengumpulan Produk yang Tidak di Budidayakan
Pengumpulan produk yang dapat dimakan, tumbuh atau hidup secara alami di kawasan hutan dan pertanian, dapat dianggap metode produksi pangan organik apabila :
(a)    Produk berasal dari areal yang jelas batasnya sehingga dapat dilakukan tindakan sertifikasi/inspeksi seperti diuraikan dalam pasal 7 dalam standar ini;
(b)   Areal tersebut tidak mendapatkan perlakuan dengan bahan-bahan selain yang tercantum dalam ketentuan ini selama 3 (tiga) tahun sebelum pemanenan;
(c)    Pemanenannya tidak mengganggu stabilitas habitat alami atau pemeliharaan spesies didalam areal koleksi;
(d)   Produk berasal dari operator yang mengelola pemanenan atau pengumpulan produk, yang jelas identitasnya dan mengenal benar areal koleksi tersebut;
(e)    Pengumpulan/pemanenan harus mendapat izin dari pemerintah

Selain ketentuan-ketentuan tersebut di atas perlu di penuhi juga ketentuan lainnya, seperti integritas produk, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan dan pengemasan.
Demikian sobat, memang tidak mudah alias berat dan ribet namun begitulah bila peternakan kita ingin diakui secara legal sebagai peternakan lebah organik. Karena begitu sulitnya memperoleh standarisasi organik bagi peternak lebah maka efeknya pun cukup signinifikan terhadap peningkatan nilai jual dari hasil peternakan lebah.

Hal itu memang cukup penting, namun tetap yang paling penting dalam usaha budidaya lebah adalah kejujuran terhadap konsumen Anda.

Sumber : Badan Standarisasi Nasional (BSN)

No comments:

Post a Comment

Agar blog ini lebih baik, mohon isi komentar di bawah sebelum Anda meninggalkan blog kami. Terima kasih atas kunjungannya...

Adbox

@trigonasfarmer